1. Kebijakan Kurikulum PS dan Perangkat Pembelajaran
- Peraturan Presiden Republik Indonesia No 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 73 Tahun 2013 Pasal 10 tentang Penerapan KKNI Bidang PT;
- Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
- Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi PSi;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 3 Tahun 2020 Pasal 18 Ayat 1 dan 2, tentang Pemenuhan Masa dan Beban Belajar bagi Mahasiswa Program Sarjana;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
- Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi di Era Industri 4.0 untuk Mendukung Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2020;
- Panduan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2020;
- SK Rektor Unismuh Makassar No 569 Tahun 1442 H /2021 M, tentang Pedoman Evaluasi Kurikulum Unismuh Makassar;
- SK Rektor Unismuh Makassar No 570 Tahun 1442 H /2021 M tentang Kebijakan Pengembangan Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Unismuh Makassar;
- SK Rektor Unismuh Makassar No 571 Tahun 1442 H /2021 M. tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Unismuh Makassar;
- SK Rektor Unismuh Makassar No 572 Tahun 1442 H /2021 M, tentang Pedoman Pengembangan Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Unismuh Makassar;
- SK Rektor Unismuh Makassar No 574 Tahun 1442 H /2021 M, tentang Prosedur Operasional Baku, Implementasi Kegiatan Pembelajaran Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Unismuh Makassar;
- SK Rektor Unismuh Makassar No: 157 TAHUN 1444 H/2023 M Tentang Kurikulum Pendekatan Outcome Based Education (OBE) PS Pendidikan Sosiologi FKIP Unismuh Makassar
- Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Unismuh Makassar Tahun 2019, tentang Standar Pendidikan dan Pengajaran (STI81).
2. Kebijakan Pelaksanaan Pembelajaran
- Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Mentri Tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemik Covid-19;
- Sk Rektor Unismuh Makassar No 276 Tahun 1443 H / 2020, tentang Peraturan Akademik Unismuh Makassar.
- SK Rektor Unismuh ,Makassar No 375 Tahun 1443 H / 2021 M, tentang Pedoman Kebijakan Integrasi Kegiatan Penelitian dan PkM dalam Pembelajaran Unismuh Makassar.
- Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Unismuh Makassar Tahun 2019, tentang Proses Pembelajaran (SSPP9).
3. Kebijakan Penilaian Pembelajaran
- SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 276 Tahun 1443 H / 2021 M tentang Peraturan Akademik Universitas Muhammadiyah Makassar;
- SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 220 Tahun 1441 H/ 2019 M tentang Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Unismuh Makassar Tahun 2019, tentang Standar Penilaian Pembelajaran (SSPP 10).
4. Kebijakan Pembelajaran Mikro
- SK Rektor Unismuh Makassar No 276 Tahun 1442 H / 2021 M, tentang Peraturan Akademik Unismuh Makassar
- Standar Operasional Prosedur (SOP) Laboratorium Microteaching FKIP Unismuh Makassar
- SK Dekan FKIP Unismuh Makassar No 329/FKIP/XII/1440/2018 Tentang Penetapan Panduan Microteaching FKIP Unismuh Makassar.
5. Kebijakan Pembimbingan Mahasiswa
- SK Rektor Unismuh Makassar No 1073 Tahun 1443 H / 2021 M, tentang Panduan Penasehat Akademik Unismuh Makassar.
- SK Rektor Unismuh Makassar No 276 Tahun 1443 H / 2021 M, tentang Peraturan Akademik Unismuh Makassar Pasal 62 Bagian Ketujuh Penulisan Karya Tulis, Skripsi Tesis dan Disertasi
- Pedoman Penyelenggaraan PLP Dasar sebagai upaya dalam pengenalan kultur sekolah, peserta didik dan jati diri.
- Pedoman Penyelenggaraan PLP Lanjutan bertujuan untuk pengembangan perangkat pembelajaran dan implementasinya.
- Pedoman Penulisan Skripsi agar menjadi standar minimal dalam penyusunan skripsi sebagai tugas akhir studi di lingkungan FKIP Unismuh Makassar.
6. Kebijakan Suasana Akademik
- SK Rektor Unismuh Makassar No 276 Tahun 1443 H / 2021 M, tentang Peraturan Akademik Unismuh Makassar.
- SK Rektor Unismuh Makassar No 570 Tahun 1442 H / 2021 M, tentang Kebijakan Pengembangan Kurikulum MBKM Unismuh Makassar.
- SK Rektor Unismuh Makassar No 064.A Tahun 1442 H / 2021 M, tentang (Renstra) FKIP Unismuh Makassar Tahun 2021-2025.
- SK Rektor Unismuh Makassar No 362.A Tahun 1443 H / 2021 M, tentang Pedoman Kebijakan Suasana Akademik Unismuh Makassar.
7. Kebijakan Terkait Kepuasan Mahasiswa
- Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UnismuhMakassar Tahun 2019, tentang Standar Pendidikan dan Pengajaran (STI 81);
- Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Unismuh Makassar Tahun 2019, tentang Standar Sarana dan Prasarana pembelajaran (SSS 12);
- SK Rektor Unismuh Makassar No 116 Tahun 1440 H / 2019 M, , tentang Buku Panduan Akademik Unismuh Makassar;
- SK Rektor Unismuh Makassar No 276 Tahun 1443 H / 2021 M tentang Peraturan Akademik Unismuh Makassar.