1. Kebijakan Tertulis yang Mengatur Keuangan
1. Panduan Sistem pengelolaan keuangan keuangan perguruan tinggi Muhammadiyah Tahun 2018;
2. Peraturan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 01/PRN/I.O/B/2012/ Tentang Majelis Pendidikan Tinggi
3. Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 02/PED/I.0/B/2012/ Tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah;
4. Kententuan Majelis DIKTILITBANG PP Muhammadiyah Nomor0181/KTN/I.3/I/2021 dan SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 555 Tahun 1443 H/2021 M,tentang STATUTA Unismuh Makassar Tahun 2021 pasal; 94 dan 95 yang memuat keuangan kekayaan
5. SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 518 Tahun 1443 H/2021 M, tentang Renstra Unismuh Makassar Tahun 2021-2025 Bab 2 Poin 2.5 yang memuat peraturan keuangan, sarana, dan prasarana;
6. SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 064.A Tahun 1443/2021 M, tentang Renstra FKIP Unismuh Makassar Tahun 2021-2025;
7. SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 184 Tahun 1444 H/2022 M, tentang petunjuk teknis (juknis) dan standar costing Unismuh Makassar
8. Edisi Revisi Tahun 20238. SK Rektor Nomor 0101 Tahun 1443 H/2022 M, tentang panduan audit keuangan internal Unismuh Makassar Tahun 2022
2. Kebijakan Terkait Prasarana dan Sarana Pendidika
1. Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/PED/I.0/B/2012 Bab XIII Pasal 31 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Pengawasan;
2.SK Majelis pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (DIKTILIBANG) Pimpinan Pusat Muahammadiyah Nomor: 0048/KTN/I.3/D/2020 Tentang Buku I Organisasi, Perencanaan, Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran Aset Tetap/Barang PTMA; Buku II Panduan Pengelolaan Aset Tetap/Barang Milik PTMA; Buku III Inventarisasi Aset Tetap/Barang Milik PTMA.
3. Ketentuan Majelis DIKTILITBANG PP Muhammadiyah Nomor 0881/KTN/1.3/I/2021 dan SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 555 Tahun 1443 H/ 2021 M. Tentang Statuta Unismuh Makassar Tahun 2021 Pasal 93 yang memuat Sarana dan Prasarana;
4. SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 581 Tahun 1443 H/ 2021 M, Tentang Renstra Unismuh makassar Tahun 2021-2025 Bab 2 Poin 2.5 tentang keuangan, sarana, dan prasarana;