Program Sosiologi Universitas Muhammadiyah Makassar

SOSIOLOGI

Pengabdian Masyarakat

Pengabdian Masyarakat

Kebijakan yang mengatur PkM

  1. Ketentuan Majelis DIKTILITBANG PP MuhammadiyahNo 0181/KTN/I.3/I/2021 dan SK Rektor Unismuh Makassar No 555 Tahun 1443 H/2021 M, tentang Statuta Unismuh Makassar Tahun 2021 Bab IV tentang Penyelenggaraan Catur Darma Perguruan Bagian Keempat tentang Penelitian Pasal 24 ayat 1,2,3,4, dan 5 serta Pasal 24 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5
  2. SK Rektor Unismuh MakassarNo 581 Tahun 1443H/2021M, tentang Rencana Strategi (Renstra) Tahun 2021-2025 Unismuh Makassar terkait kebijakan standar Pengabdian Kepada Masyarakat;
  3. SK Rektor Unismuh MakassarNo 064.A Tahun 1442 H/2021 M tentang Penetapan Rencana Strategi (Renstra) FKIP Unismuh Makassar Tahun 2021-2025 terkait kebijakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat;
  4. SK Rektor Unismuh Makassar No 667 Tahun 1442 H/2020 M, tentang Rencana Induk Pengembangan Jangka Panjang (RIP-JP) Unismuh Makassar Tahun 2020-2024;
  5. SK Rektor Unismuh Makassar No 704 Tahun 1444/2022 M tentang Rencana Kerja Tahunan Unismuh Makassar Tahun 2022-2023;
  6. SK Rektor Unismuh Makassar No: 233 Tahun 1443 H/2020 M tentang Penetapan Rencana Induk Pengabdian kepada Masyarakat (RIPkM);
  7. Panduan PkM Kampus Merdeka Edisi XIII Revisi Tahun 2021;
  8. Panduan PkM tahun 2023 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Teknologi (Panduan Pelaksanaan LP3M-Unismuh Makassar 2021);
  9. SK Rektor No 557 Tahun 1443 H/2021 M tentang Panduan Pemberian Insentif Publikasi Ilmiah dan Rekognisi Dosen;